Kamis, 28 April 2016

SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA INDIA

                                                                       
MATA KULIAH NEGARA DAN BANGSA
SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA INDIA
Dosen pangampu : Taat Wulandari, M. Pd & Nasiwan, M. Pd.



Oleh:
Soraya Yuli Hapsari                (09416241003)
Sarifah Nurul H                      (09416241016)
Riski W. Utami                       (09416241019)
 Arif Gunawan                         (09416241023)
Esti Lilla Rahayu                    (09416241042)
Dalilah Nopani                        (09416241046)


PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011





KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah Negara dan Bangsa yang diampu oleh Taat Wulandari M.Pd. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Negara dan Bangsa. Makalah ini berisi tentang hal-hal yang terkait dengan lahirnya atau proses terbentuknya negara dan bangsa india.
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar mahasiswa dapat memahami Negara dan Bangsa secara mendalam dan dapat mencari berbagai manfaat dari pengetahuan tentang sejarah india. Makalah kelompok ini dapat menjadikan mahasiswa lebih kritis. Selain itu dengan membuat makalah ini diharapkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dalam pembelajaran mata kuliah Negara dan Bangsa.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat dan berguna, khususnya bagi kami penulis. Tiada kesempurnaan dan kami rasa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, kami mohon maaf atas kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini.

                                                                                                            Yogyakarta, Oktober 2011


                                                                                                                        Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
India adalah sebuah negara di Asia yang mempunyai jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih dari satu milyar jiwa. India adalah negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis dengan luas wilayah 3.287.590 km². Ekonomi India adalah terbesar keempat di dunia dalam PDB, diukur dari segi paritas daya beli (PPP), dan salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. India, negara dengan sistem demokrasi liberal terbesar di dunia, juga telah muncul sebagai kekuatan regional yang penting, memiliki kekuatan militer terbesar dan mempunyai kemampuan senjata nuklir.
India terletak di Asia Selatan dengan garis pantai sepanjang 7.000 km. India merupakan bagian dari rute perdagangan penting dan bersejarah. Dia membagi perbatasan dengan Pakistan, Republik Rakyat Cina, Myanmar. Banglades, Nepal, Bhutan, dan Afganistan. Sri Lanka, Maladewa, dan Indonesia adalah negara kepulauan yang bersebelahan. Disebelah timur India berbatasan dengan Myanmar. Di sebelah barat India berbatasan dengan Pakistan dan laut barat. Di bagian utara, India berbatasan dengan Nepal, Rusia, dan China. Di sebalah selatan, berbatasan dengan Samudra Hindia.
Berbagai fakta mengenai India tersebut dapat menunjukkan bahwa India merupakan negara yang  mampu terbentuk dari banyak penduduk dengan segala perbedaan dan potensinya. Hal ini yang mendorong penulis untuk membahas tentang proses terbentuknya negara India dan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembentukkannya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang melatar belakangi terbentuknya bangsa India?
2.      Bagaimana proses terbentuknya bangsa India ?
3.      Apa saja masalah yang dihadapi India untuk menjaga persatuan negara ?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui latar belakang terbentuknya bangsa India.
2.      Untuk mengetahui proses terbentuknya bangsa India.
3.      Untuk mengetahui berbagai masalah yang dihadapi India dalam menjaga negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Terbentuknya Bangsa India
Pada tahun 1980-an penduduk India meliputi 956.000.0000 orang, terdiri dari sejumlah besar kelompok penduduk asli yang tinggal di daerah pedalaman dan pantai selatan, dan penduduk yang kemudian datang, yang mendiami bagian utara anak benua ini. Mereka adalah campuran penduduk yang bertanda fisik sangat berbeda dan mempunyai jenis kebudayaan serta tingkat peradaban yang bervariasi.
Nama India mulai muncul, yaitu  India berasal dari kata Yunani Indoi, yang berarti bangsa yang mendiami daerah yang digenangi sungai Indus, atau Sindhu dalam bahasa Sansekerta. Karena sungai tersebut terletak di Pakistan, sehingga kurang tepat untuk menyebut negeri India sekarang. Sehingga mereka lebih sering menggunakan kata Hindustan atau cukup dengan Sind,yang berasal dari bahasa daerah yaitu sungai Sindhu. Banyak juga menyebutnya dengan sebutan Bhataravarta untuk menyebutkan kawasan yang sama, karena India dianggap orang-orang Bharata. Dan nama aryavarta juga sering dipergunakan untuk menyebut India pada umumnya, yang dimaksud adalah negeri orang-orang Arya.
Banyaknya perbedaan di India membuat sulitnya terbentuk “nation” hal ini kurang cocok diterapkan dalam sejarah India bagi bangsa India. Banyaknya bahasa-bahasa daerah serta banyaknya dialek yang dipergunakan oleh kelompok-kelompok penduduk India, serta banyaknya jumlah sekte agama disana, yang selalu saja bertambah jumlahnya, mempersulit para pemimpin India  untuk mempersatukan penduduk di India sebagai suatu bangsa atau nation yang bulat. Rupa-rupanya hanya konsep satu agama nasional yang ada di India adalah satu-satunya benih yang ada sejak zaman purba yang diharapkan dapat untuk melaksanakan cita-cita persatuan nasional, yaitu adanya konsepsi yang terangkum dalam hakekat agama Hindhu. Agama ini telah berhasil mempersatukan suatu ras dengan bahasa berbeda itu, yang terbentang dari kaki gunung Himalaya di sebelah utara sampai ke pantai tanjung Comorin di sebelah selatan.
Dalam pelaksanaan hidup sehari-hari puluhan jenis kasta yang dikenal oleh penduduk India tetap merupakan sebab bagi sulitnya pembentukan India sebagai satu “nation”. Kemudian berkat kegigihan usaha-usaha yang dilancarkan oleh pemimpin bangsa India, serta karena adanya tantangan yang datang dari luar, yaitu praktek penjajahan bangsa Eropa, maka secara geopolitik penduduk yang menempati kawasan di India telah berhasil membentuk kesatuan berupa nation. Mula-mula dua bangsa, yaitu India dan Pakistan, namun dalam perjalanan menempuh waktu, telah terjadi pula bangsa dan Negara baru yaitu Banglades serta Sri Langka.
B.     PROSES TERBENTUKNYA BANGSA INDIA
a.      Zaman Permulaan
Sekitar 1500 S.M. datanglah ke anak benua India bangsa-bangsa yang semula mendiami daerah-daerah sekitar Laut Kaspia, yang dalam sejarah India dikenal sebagai bangsa Arya atau Indo-Arya. Bangsa Arya ini mula-mula menetap di daerah Punjab (India Barat Laut) yang kemudian meluas ke daerah sungai Gangga dan daerah-daerah lain di India. Mereka membawa kepercayaan, filosofi dan kebudayaan mereka ke India, yang kemudian menyatukan diri dengan kebudayaan di India pada waktu itu.            
Lama kelamaan mereka berhasil mencapai taraf peradaban dan kebudayaan yang tinggi dengan menemukan suatu bahasa, yang kemudian dikenal dengan bahasa Sanskrit, yang mereka pergunakan dalam nyanyian-nyanyian keagamaan mereka yang dinamakan dengan “Rigveda” untuk memuja dewa-dewa dan kepercayaan mereka.
Zaman Arya ini menyaksikan lahirnya kerajaan-kerajan di India dan masa ini berlangsung sampai abad ke-7 S.M. Pada abad ke-6 S.M. terjadilah pernyebuan ke India oleh bangsa-bangsa Parsi, yang karena kebudayaan dan teknik mereka yang lebih tinggi berhasil menduduki dataran India dengan membawa arsitektur dan cara penghidupan mereka. Zaman Parsi ini juga dinamakan dengan zaman empirium (Period of Empires) dalam sejarah India, dengan berdirinya empirium-empirium seperti Magadha dengan raja-raja Bimbisaura dan Ajatasatru. Pada abad ke-6 inilah lahir Budha Gautama dan Mahavira. Zaman Parsi ini juga membuka perhubungan lalu lintas antara India dengan negara-negara di sebelah baratnya.           
Pada tahun 326 S.M. pasukan-pasukan Iskandar yang agung menyerbu India dan berhasil menduduki daerah India Barat Laut. Meskipun tidak meninggalkan pengaruh politik yang besar, tetapi nyatanya untuk waktu yang cukup lama, mitologi dan kebudayaan di bagian Barat Laut India banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani.
Pasukan-pasukan Iskandar yang agung akhirnya dapat dikalahkan oleh Raja Chandra Gupta. Cucu Chandra Gupta, yaitu Ashoka menjadi raja yang sangat terkenal dalam sejarah India. Raja Ashoka ini yang secara terus-menerus telah mengalami kepahitan perang akhirnya memeluk agama Budha dan dibawah pemerintahannya banyak mengirimkan misi-misi agama dan kebudayaan ke negara-negara di Asia Selatan, Timur dan Tenggara. Dan dalam masa 900 tahun berikutnya, India mengalami zaman perdamaian dimana kerajaan-kerajaan dapat berkembang, yang pada masa sekarang ini masih dapat dilihat sisa-sisanya dalam bentuk pemahatan batu dan candi-candi.
b.      Zaman Pertengahan
Pada abad ke-8 pedagang-pedagang Islam dari Asia Barat datang ke India. Pengaruh agama dan kebudayaan Islam meluas ke seluruh India dan pada abad ke-13 berdirilah Kesultanan Delhi yang melahirkan suatu dinasti Islam di India selama beberapa abad lamanya. Berdirinya Kesultanan Delhi pada abad ke-13 ini, dalam sejarah India dianggap sebagai permulaan zaman pertengahan dan dimulainya Zaman Mughal.
Penyatuan kebudayaan Islam dan Hindu membawa kejayaan bagi India yang tercermin dalam seni, sastra, bahasa dan arsitekturnya. Pada abad ke-13, 14 dan 15 tersebut, India menyaksikan lahirnya pujangga-pujangga besar seperti Amir Khusrau dan raja-raja besar yang telah memerintah India dengan arif dan bijaksana seperti Akbar (disebut juga sebagai The Greatest Mughal Emperor) dan Shahjahan, dua orang raja Mughal yang sangat terkenal. Hingga sekarang masih tampak dengan jelas peninggalan-peninggalan Islam di India dengan terdapatnya mesjid-mesjid dan makam-makam Islam di seluruh India seperti Taj Mahal dan lain sebagainya.
Kemunduran Islam di India terjadi pada tahun 1707 setelah wafatnya Raja Aurangzeb. India terpecah belah dalam kerajaan-kerajaan kecil yang saling bermusuhan dan berperang, yang memudahkan bangsa-bangsa Barat masuk ke India. Dalam sejarah India, Bahadur Shah Zafar dianggap sebagai penguasa dinasti Mughal yang terakhir. Ia pernah melancarkan pemberontakan terhadap Inggris, tetapi pemberontakan tersebut dapat ditindas Inggris pada tahun 1857. 
c.       Zaman Penjajahan
Orang Barat pertama yang menginjakkan kakinya di India ialah Vasco de Gama pada bulan Mei 1498 di Kalikut, tetapi ia tidak berhasil untuk menetap di sana. Kemudian usaha tersebut diulanginya pada tahun 1501 dan berhasil mendirikan tempat kedudukan bagi Portugis di Kannanore, Kochin dan Kalikut. Bangsa-bangsa barat lainnya seperti Spanyol, Belanda dan Inggris berturut-turut datang ke India dengan maksud yang sudah cukup terkenal dalam sejarah bangsa-bangsa Barat di Asia. Dengan keadaan yang sudah terpecah-belah diantara bangsa-bangsa di India sendiri, maka orang-orang Barat tersebut berhasil menduduki tempat-tempat penting di pantai selatan India yang kemudian melebar dan akhirnya Inggris jualah yang memenangkan kekuasaan di anak benua India.
Kekuasaan Inggris di India dimulai dengan berdirinya English East India Company pada tahun 1600 yang semula lebih bersifat dagang, dan kemudian dibarengi dengan penguasaan secara fisik dan politis, yang mencapai puncaknya dalam pertempuran Buxar pada tahun 1756 melawan raja-raja India. Kemenangan Inggris dalam pertempuran itu membuat Inggris berhasil menguasai daerah-daerah Benggala, Bihar dan Orissa yang kemudian dalam kurun waktu yang kurang dari setengah abad disusul pula dengan penguasaan terhadap daerah-daerah lain di India.
Pada tahun 1824 Pemerintah Inggris mengambil alih kekuasaan terhadap English East India Company dari India dan dengan demikian secara mutlak mendudukkan kekuasaannya terhadap negara ini. Meskipun demikian, Inggris masih mengizinkan berdirinya kerajaan-kerajaan kecil yang dikepalai oleh pangeran-pangeran. Inggris juga menempatkan seorang Gubernur Jenderal di India sebagai Wakil Mahkota dan Pemerintahnya. Ahli-ahli sejarah India menganggap zaman penjajahan Inggris tersebut sebagai suatu proses modernisasi yang menguntungkan bagi penyatuan seluruh wilayah India secara politis dan administratif dan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Demikian juga menjelang abad ke-19 diletakkan dasar-dasar pembangunan industri serta peningkatan lembaga-lembaga pendidikan di India.
Gerakan kemerdekaan dan perasaan kebangsaan India mulai timbul pada pertengahan abad ke-19 dengan meletusnya suatu pemberontakan yang dipimpin oleh raja-raja India pada tahun 1857, tetapi berhasil ditindas oleh Inggris. Gerakan kemerdekaan tersebut mencapai suatu bentuk yang lebih nyata dengan berdirinya Indian National Congres pada tahun 1885 yang pada tahun 1905 menuntut diadakannnya “Swaraj” (self-rule): dari-oleh-untuk bangsa India.
Pada hakekatnya Indian National Congres ialah semacam majelis rakyat India di dalamnya duduk para wakil dari golongan Hindu,Budha, dan Islam. Tokoh-tokohnya yang terkenal antara lain ialah Mahatma Gandhi, J. Nehru , B.G. Tilak , Banerjee, Moh. Ali Jinnah, Iskandar Mirza dan Liquat Ali Khan. Di antara pemimpin-pemimpin India yang terkenal adaalah Mahatma Gandhi yang memiliki dasar perjuangan sebagai berikut:
a.       Ahimsa (dilarang membunuh), gerakan anti peperangan , gerakan perdamian. Dengan ahimsa India melawan tidak dengan kekerasan.
b.      Hartal, yaitu pergerakan rakyat India dalam bentuk aksi tidak berbuat sesuatu apa. Mereka tetap masuk bekerja ke kantor, ke pabrik dan sebagainya tetapi tidak berbuat apa-apa.
c.       Satyagraha, I yaitu gerakan rakyat India untuk tidak kerja sama dengan pemerintah colonial inggris. Gerakan perjuangan ini mirip atau serupa dengan gerakan non cooperation di Indonesia.
d.      Swadesi , yaitu gerakan rakyat india untuk memalai bahan-bahan buatan negeri sendiri. Gerakan ini pada hakikatnya ditujukan untuk menentang impor hasil industry tekstil dan barang perdagangan Inggris ke India.
Sebelum timbulnya gerakan politik tahun 1885 di india terdapat gerakan social,  gerakan pendidikan dan gerakan kerohanian yang memperkuat gerakan kebangsaan India. Gerakan-gerakan tersebut ialah:
a.       Gerakan social Brahma Samaj , pada tahun 1828 yang dipimpin oleh Raja Ramohan Roy. Gerakan ini berusaha untuk menghapus adat tradisi kuno seperti suttee, aturan kasta dan mengajarkan dasar monoteisme dalam agama Hindu.
b.      Gerakan pembaharuan pendidikan Santiniketan yang dipelopori oleh Rabindranath Tagore. Pendidikan dalam perguruan ini ditujukan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan budaya India.
Sedangkan The Great India Muniny atau pemberontakan Sipahi pada tahun 1857 adalah suatu pemberontakan bersenjata para prajurit EIC yang mendapat dukungan rakyat dan dan raja Moghul Bahadur Syah. Peristiwa ini berhasil ditumpas oleh pasukan Inggris dan membawa akibat yang luas. Kemudian pada tahun 1858 kompeni EiC dibubarkan dan kerajaan colonial Inggris mengembangkan kekuasaannya di India.
Kesemuanya itu dalam mendorong dan memperkuat lahirnya semangat kebangsaan dalam bentuk gerakan politik All India National Congress pada tahun 1885. Kemudian pada tahun 1906 golongan Muslimin keluar dari Cogress dan mendirikan Liga Muslimin yang merupakan pelopor dari negara Islam Pakistan.
Liga Muslim dibentuk untuk menyatukan dan menjamin kepentingan-kepentingan orang Islam di India. Dari sinilah sebetulnya awal permulaan lahirnya negara Pakistan.
Gerakan kemerdekaan India menuntut kemerdekaan penuh bagi India. Pemimpin-pemimpin terkenal dalam gerakan ini antara lain ialah Mahatma Gandhi, Jawaharlal Nehru dan Mohd. Ali Jinnah. Pada tahun 1935, Inggris mengumumkan “The Government of India Act” yang merupakan Undang-Undang Dasar untuk pemilihan dewan-dewan perwakilan di negara-negara bagian. Banyak kedudukan dalam dewan-dewan tersebut dimenangkan oleh National Congress dan Muslim League.
Pada tahun 1940, untuk pertama kalinya, Muslim League menuntut satu negara khusus untuk orang-orang Islam. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, tuntutan kemerdekaan makin mendesak kepada Pemerintah Inggris yang menghasilkan dibentuknya suatu Constituent Assembly, tetapi Muslim League tidak bersedia ikut serta dalam Constituent Assembly ini dan tetap menuntut dibentuknya suatu negara tersendiri bagi penduduk Islam India. Tuntutan kaum Muslim itu akhirnya dipenuhi oleh Inggris dengan pembentukan negara Pakistan. Pada tanggal 15 Agustus 1947, Inggris memberikan kemerdekaan kepada India dan Pakistan.
d.      Zaman Kemerdekaan
Setelah berhasil menanggulangi dua masalah besar pada awal kemerdekaannya, yaitu perpindahan penduduk secara besar-besaran akibat terpecahnya bekas jajahan Inggris ini menjadi India dan Pakistan serta masalah pengintegrasian k.l. 600 kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh pangeran-pangeran ke dalam Negara Kesatuan India, India mulai menyusun kerangka kehidupan kenegaraannya dalam bentuk suatu Undang-Undang Dasar yang mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950. Sejak tanggal ini pula India resmi menjadi Republik India dengan Presiden sebagai Kepala Negaranya dan Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahannya.
Salah satu tujuan India adalah untuk mencapai kemerdekaan ekonomi yang diusahakan melalui pembangunan ekonomi dan sosial berencana melalui berbagai Repelita yang dimulai sejak April 1951. Dalam masa lebih dari 30 tahun ini India telah berhasil membangun industri-industri berat dan mendidik tenaga-tenaga teknologi yang menjadi landasan untuk pembangunan industri-industrinya lebih lanjut (seperti: mobil, pesawat terbang, tank dan persenjataan, mesin-mesin dan generator-genarator berat, kereta api dan sebagainya). Selain itu dalam beberapa tahun terakhir ini India juga telah berhasil mencukupi kebutuhannya sendiri akan bahan-bahan pangan.
C.    MASALAH-MASALAH  YANG DI HADAPI INDIA DALAM MENJAGA PERSATUAN NEGARA
Meskipun India mempunyai prestasi-prestasi dalam berbagai bidang, India masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengintegrasian nasional, seperti usaha penerapan bahasa Hindi sebagai bahasa nasional, pertentangan komunal (Hindu-Muslim) dan bahkan pertentangan antar kasta yang belum kunjung selesai.
Sejak kemerdekaannya, India beberapa kali mengalami konflik bersenjata dengan negara-negara tetangganya, yaitu antara lain dengan RRC tahun 1962 mengenai soal perbatasan dan dengan Pakistan tahun 1971 yang berakhir dengan perubahan status Pakistan Timur menjadi negara Bangladesh.
a.      Konflik Kashmir
Kashmir adalah sebuah wilayah di utara sub-benua India. Istilah Kashmir secara sejarah digambarkan sebagai sebuah lembah di selatan dari ujung paling barat barisan Himalaya. Secara politik, istilah Kashmir dijelaskan sebagai wilayah yang lebih besar termasuk didalamnya wilayah Jammu, Kashmir, dan Ladakh. Kashmir juga dikenal sebagai suatu tempat paling indah dan spektakuler di dunia.
Vale of Kashmir” utama relatif rendah dan sangat subur, dikelilingi gunung yang luar biasa (pegunungan Himalaya) dan dialiri oleh banyak aliran dari lembah-lembah. Ibukota dari Kashmir adalah Srinagar. Srinagar terletak di dekat danau Dal, dan lebih popular disebabkan terdapat Kanal dan Rumah Perahunya. Srinagar (ketinggian 1600 meter atau 5200 kaki DPAL) dijadikan sebagai ibukota musim panas bagi banyak penakluk asing yang mendapatkan panas di utara India. Tepat di luar kota Srinagar, terdapat taman yang terkenal yakni taman Shalimar yang indah dibuat oleh Jehangir, Kaisar Mughal pada tahun 1619.
Daerah Kashmir dibagi antar tiga negara-negara di (dalam) suatu perselisihan wilayah; Pakistan mengendalikan bagian geografis barat laut (area arah utara dan Azad Kashmir), India mengendalikan kota pusat dan bagian selatan (Jammu, Kashmir) serta Ladakh, dan China menguasai bagian timur laut (Aksai Dagu dan Trans-Kakakoram) yang lebih familiar disebut sebagai Aksai Chin. Meskipun wilayah ini dalam prakteknya diatur oleh ketiga negara tersebut, India tidak pernah mengakui secara resmi wilayah yang dikuasai oleh Pakistan dan China dan mengklaim bahwa wilayah Kashmir adalah termasuk kedalan kedaulatan negaranya. Pakistan berpandangan bahwa wilayah Kashmir adalah wilayah yang dipertentangkan, dan tidak menganggap klaim India atas wilayah ini.
Rembetan masalah ini akhirnya berujung dengan peperangan antara India dan Pakistan pada tahun 1947. Dewan Keamanan PBB pada 20 Januari 1948 mengeluarkan Resolusi yang isinya memberi jaminan kepada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri. Hal ini juga telah menjadi kesepakatan Internasional yang mengakui hak penentuan nasib sendiri bagi Kashmir berdasarkan hak suci yang dimiliki rakyat dan harta kekayaannya.
Namun, pada selanjutnya India mengingkari kesepakatan tersebut. Tidak hanya sebatas mengingkari Piagam PBB, India juga melanggar komitmen yang disepakati bersama dibawah resolusi PBB dengan menbara terror dan pembantaian di Kashmir serta terus-menerus merusak komitmen Hak Asasi Manusia. Problem Kashmir ini terjadi juga disebabkan tidak tuntasnya permasalahan pisahnya Pakistan dari India. Sebagaimana diketahui berdirinya negara Pakistan adalah keinginan masyarakat muslim India untuk mendirikan sebuah negara sendiri, terpisah dari mayoritas Hindu yang mendominasi India.
Ketika pemisahan berlangsung mayoritas Princely State (negara kepangeranan) sub kontinen India yang berjumlah 562, secara alamiah dapat memilih kemana dirinya ke negara mana akan bergabung: India atau Pakistan. Namun, ada tiga wilayah yang sulit menentukan pilihan mengingat di ketiga wilayah tersebut antara Agama penguasa dan agama mayoritas penduduk tidak segaris.
Ketidak jelasan atas kepastian sikap itu bahkan berlanjut ketika kedua Negara terbentuk: Pakistan (14 Agustus 1947) dan India (15 Agustus 1947). Hyderabad dan Junagad (penguasa muslim tetapi penduduk Hindu) berhasil diselesaikan paksa oleh pemerintahan New Delhi agar masuk menjadi bagian India, sedangkan Jammu-Kashmir (penguasa Hindu yang penduduknya muslim) gagal menjadi bagian Islamabad (Pakistan) disebabkan adanya campur tangan New Delhi yang memberi sokongan pada penguasa Hindu di Jammu-Kashmir, Harry Singh. Problema inilah yang menjadi bara dalam hubungan kedua negara di anak benua India hingga di era milennium ketiga.
Berbagai resolusi yang diterima baik India maupun Pakistan, bahkan usul campur tangan PBB serta pemberian hak pada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri tidakm pernah ditepati dan rakyat Kashmir tidak pernah memperoleh Hak nya untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum. Hingga awal abad ke 21 ini rakyat Kashmir yang diduduki India senantiasa menanti penyelesaian krisis Kashmir secara damai seperti termaktub dalam resolusi PBB sebagai kesepakatan India-Pakistan, yakni referendum.
Perselisihan berkepanjangan antara India-Pakistan pada konflik Kashmir ini tidak lepas dari adanya konflik agama(Islam-Hindu) dan politik, baik di negara-negara yang bertikai maupun negara-negara lain yang punya kepentingan politik, seperti Inggris, Amerika Serikat dan Rusia.
a.    Upaya Perdamaian SAARC Untuk Kashmir
Permusuhan antara India dan Pakistan merupakan salah satu hubungan persengketaan yang paling awet yang pernah terjadi di antara dua negara bertetangga. Di beberapa masa jeda damai, persengketaan di antara mereka sudah hampir berumur 57 tahun, sama tuanya dengan usia kedua negara itu sendiri. Konflik India-Pakistan merupakan konflik yang sangat berpengaruh dan mengganggu di kawasan Asia Selatan, karena konflik tersebut melibatkan dua Negara besar yaitu India dan Pakistan. Konflik India-Pakistan juga berdampak buruk bagi organisasi SAARC (South Asian Association of Regional Cooperation), yaitu organisasi internasional regional yang beranggotakan negara-negara Asia Selatan, dimana India dan Pakistan juga merupakan anggota dari SAARC. Kemelut ini akan mengganggu kemajuan dan eksistensi SAARC di masa mendatang, karena selain mereka sebagai negara-negara dominan juga sangat tidak mungkin apabila Negara-negara yang berada dalam satu organisasi terlibat konflik atau atau perang dengan negara lain sesama anggota.
Jalan menuju perdamaian antara India dan Pakistan sangatlah panjang, betapa tidak, setelah menyepakati gencatan senjata pada awal tahun 1949, menyusul perang pertama pada tahun 1947, hubungan antara kedua negara kembali memburuk. Ketegangan mencapai klimaks pada September 1965 ketika pasukan India dan Pakistan kembali dikerahkan ke medan perang. Kesepakatan damai akhirnya ditandatangani pada tahun 1966, tetapi lima tahun kemudian, tahun 1971 mereka kembali bertempur, kali ini karena sengketa soal wilayah Pakistan Timur, yang kemudian menjadi Bangladesh.
Perdamaian terjadi lagi pada tahun 1972, yang diikuti masa tenang yang relatif panjang, hingga dilakukannya berbagai kegiatan uji coba rudal nuklir di kedua negara, yang dimulai pada dekade 1990-an.
Tahun 1985 Negara-negara di Asia Selatan, membentuk organisasi internasional regional Asia Selatan atau SAARC ( South Asian Association of Regional Cooperation), dimana India dan Pakistan adalah anggota dari organisasi ini. Dan konflik yang terjadi antara India dan Pakistan menjadi agenda SAARC untuk ikut membantu menyelesaikannya yaitu sebagai mediator dari India dan Pakistan.
Pada pertemuan KTT SAARC yang ke sepuluh, bulan juli tahun 1998 di Colombo, Srilanka. Perdana Menteri India (PM Vajpayee) dan PM Nawaz Syarif, (PM Pakistan), setuju untuk menjalin hubungan kerjasama dan mengadakan perundingan selanjutnya di kota Lahore, Pakistan. Pada pertemuan KTT SAARC yang kesebelas, bulan januari 2002 di Kathmandu,Nepal. India dan Pakistan kembali bertemu untuk membahas tentang konflik yang ada diantara mereka, tapi belum berhasil mencapai kesepakatan.  Usaha perdamaian SAARC terjadi pada Januari 2004, dalam KTT SAARC yang keduabelas di Islamabad, Pakistan. India dan Pakistan sepakat untuk memulai dialog menyeluruh pada bulan februari, mereka berjanji pertemuan mereka pada akhirnya juga akan menyelesaikan sengketa Kashmir.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Nama India mulai muncul, yaitu  India berasal dari kata Yunani Indoi, yang berarti bangsa yang mendiami daerah yang digenangi sungai Indus, atau Sindhu dalam bahasa Sansekerta. Karena sungai tersebut terletak di Pakistan, sehingga kurang tepat untuk menyebut negeri India sekarang. Sehingga mereka lebih sering menggunakan kata Hindustan atau cukup dengan Sind,yang berasal dari bahasa daerah yaitu sungai Sindhu. Banyak juga menyebutnya dengan sebutan Bhataravarta untuk menyebutkan kawasan yang sama, karena India dianggap orang-orang Bharata. Dan nama aryavarta juga sering dipergunakan untuk menyebut India pada umumnya, yang dimaksud adalah negeri orang-orang Arya..
Setelah berhasil menanggulangi dua masalah besar pada awal kemerdekaannya, yaitu perpindahan penduduk secara besar-besaran akibat terpecahnya bekas jajahan Inggris ini menjadi India dan Pakistan serta masalah pengintegrasian k.l. 600 kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh pangeran-pangeran ke dalam Negara Kesatuan India, India mulai menyusun kerangka kehidupan kenegaraannya dalam bentuk suatu Undang-Undang Dasar yang mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950. Sejak tanggal ini pula India resmi menjadi Republik India dengan Presiden sebagai Kepala Negaranya dan Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahannya.
Meskipun India mempunyai prestasi-prestasi dalam berbagai bidang, India masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengintegrasian nasional, seperti usaha penerapan bahasa Hindi sebagai bahasa nasional, pertentangan komunal (Hindu-Muslim) dan bahkan pertentangan antar kasta yang belum kunjung selesai.



DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Abdul, dkk. 1981. Sejarah Umum. Jakarta: PT Grafitas
Su’ud, Abu. 1988. Memahami Sejarah Bangsa-bangsa Di Asia Selatan (Sejak Masa Purba Sampai Masa Kedatangan Islam). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 


Selasa, 26 April 2016

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN


Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu:
a.       Kebijakan Upah Minimum
Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 – 90. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut dapat dilakukan penangguhan (pasal 90).
Jika diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern. Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas produksi.
b.      Kebijakan PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155 dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak diperbolehkannya PHK.
Aturan PHK yang diberlakukan pada UU ini telah mempersulit dan menimbulkan biaya tinggi bagi perusahaan untuk memberhentikan pekerja karena setiap kasus pengurangan pekerja wajib diajukan kepada pemerintah agar dikeluarkan izinnya. Tidak terdapat kewenangan manajemen dalam memutuskan penerimaan dan pemecatan karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan hendaknya memberikan kewenangan kepada manajemen dalam memutuskan penerimaan dan pemecatan karyawan, tergantung pada pelaksanaan kontrak, negosiasi bipartit terhadap keadaan yang menyebabkan terjadinya PHK yang tidak adil, dan kerangka hukum yang memungkinkan pekerja dan serikat pekerja naik banding ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial. Sekalipun dalam UU Ketenagakerjaan keputusan dilakukannya PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas, persetujuan terlebih dahulu untuk melakukan PHK tidak diwajibkan oleh standar ketenagakerjaan internasional dan tidak diatur oleh sebagian besar undang- undang ketenagakerjaan modern. Persetujuan terlebih dahulu hendaknya hanya diwajibkan oleh UU untuk kategori kelompok pekerja tertentu yang rawan pemecatan seperti misalnya pengurus serikat pekerja.
Jika terjadi PHK perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156). Dalam pasal tersebut juga dirincikan besarnya uang pesangon/penghargaan tersebut.
Pada pasal 158 dinyatakan bahwa pengusaha tidak wajib pemberi kerja membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat (misalnya, pencurian atau melakukan kekerasan di tempat kerja). Namun, pengusaha diwajibkan membayar “uang pisah” kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat, yang besarannya ditetapkan melalui proses perundingan bersama.
Terkait dengan aturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, Widianto (2006) mengemukakan UU ini telah menaikkan tingkat uang pesangon sebesar antara 19% sampai 63% bagi pekerja yang masa kerjanya mencapai lima tahun atau lebih. Tingkat uang pesangon yang baru tersebut termasuk tertinggi di kawasan Asia, khususnya untuk pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK karena pengurangan karyawan .
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan pesangon ini:
  1. Biaya pesangon meningkat pesat dari waktu ke waktu, baik terkait dengan peningkatan besaran uang pesangon maupun melalui kenaikan upah minimum yang tinggi. Peningkatan besarnya uang pesangon meningkatkan insentif bagi pekerja untuk menjadikan dirinya dipecat dengan melakukan pelanggaran ringan pada setiap waktu tertentu.
  2. Diberlakukannya uang pesangon yang tinggi dapat dianggap sebagai pajak di bidang ketenagakerjaan. Karena pemberi kerja harus membayar uang pesangon secara lump sum pada saat pekerja dikeluarkan atau saat terjadi pengurangan karyawan, maka uang pesangon dapat dianggap sebagai pajak atas pemecatan dan penerimaan karyawan baru, yang dapat mengurangi lapangan pekerjaan di sektor modern dalam jangka panjang.
  3. Uang pesangon berkaitan langsung dengan masa kerja pekerja di perusahaan. Hal ini menciptakan distorsi dalam pasar kerja. Misalnya, perusahaan akan cenderung mempertahankan para pekerja yang lebih tua usianya, walaupun mereka kurang produktif dibandingkan yang jauh lebih muda karena biaya yang harus dikeluarkan untuk memecat pekerja yang lebih tua lebih mahal. Dengan cara demikian, struktur uang pesangon saat ini berpotensi menghambat bagi penempatan pekerja usia muda sebagai pekerja.
  4. Mengaitkan uang pesangon dengan masa kerja juga mengurangi insentif pemberi kerja untuk berinvestasi dalam SDM (human capital) terutama jika keahlian yang diperlukan merupakan keahlian khusus. Alasannya adalah bahwa pembayaran uang pesangon mendorong pekerja tersebut untuk berganti pekerjaan dan ini akan merupakan biaya besar bagi perusahaan sehingga dalam jangka panjang perusahaan kehilangan insentif untuk berinvestasi bagi pekerjanya.
  5. Besarnya uang pesangon mendorong timbulnya perselisihan industrial karena kebanyakan perusahaan tidak menyiapkan diri untuk melakukan pembayaran uang pesangon, sehingga pekerja mempunyai inisiatif untuk menunggu dipecat daripada mengundurkan diri secara sukarela walaupun pekerja sudah tidak produktif lagi.
c.       Kebijakan Hubungan Kerja
Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
·         pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
·         pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
·         pekerjaan yang bersifat musiman
·         pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Undang-undang ini juga mengatur berbagai persyaratan penggunaan tenaga kerja dan pemborongan produk dari luar perusahaan. Penggunaan pekerja kontrak, pemborongan pekerjaan produksi dan jasa pada pihak luar (outsourcing), dan perekrutan tenaga kerja melalui agen penempatan tenaga kerja dibatasi hanya untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pemborongan pekerjaan produksi dan jasa pada pihak luar hanya diperbolehkan bagi pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari perusahaan. Selanjutnya dalam konteks ini hubungan kerja yang terjadi adalah antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; (pasal 64 – 66).
d.      Kebijakan Waktu Kerja
Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja berkewajiban membayar upah lembur, tetapi harus memenuhi syarat :
·         ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
·         waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (pasal 78).
Aturan mengenai waktu kerja ini, secara eksplisit memberikan keterbatasan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja sesuai dengan kebutuhan produksi. Meskipun, misalnya karena kekurangan bahan baku, perusahaan hanya membutuhkan masing-masing pekerja untuk bekerja kurang dari 40 jam seminggu, tetapi perusahaan harus tetap mempekerjakan pekerja dalam batas jam kerja tersebut. Demikian juga misalnya, karena peningkatan permintaan yang mengharuskan perusahaan meningkatkan produksi, perusahaan dibatasi dengan aturan tidak boleh mempekerjakan pekerja lembur lebih dari 3 jam perharinya.


Minggu, 24 April 2016

Contoh Makalah Sejarah Australia

              Makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Negara dan Bangsa, yang secara garis besar memuat tentang penemuan benua Australia, pembentukan koloni Inggris di New South Wales, pembentukan koloni-koloni lain Di Australia, perkembangan menuju pemerintahan demokrasi, lahirnya Commonwealth Of Australia, struktur masyarakat dan sistem pemerintahan, perkembangan politik luar negeri, dan budaya serta politik Australia.
              Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan, bimbingan dan dorongan dari  berbagai pihak, penulis tidak mungkin menyelesaiakan penyusunan makalah ini, untuk itu ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif, terutama dari Ibu Taat Wulandari, M. Pd. dan teman-teman prodi IPS.
              Australia ditemukan pertama sekali pada tahun 1606 oleh pelaut Belanda, sampai pada tahun 1644 yaitu saat berakhirnya ekspedisi Tasman. Penduduk asli Australia (Aborigines) memasuki Australia sekitar 40.000 tahun lalu. Terbentuknya masyarakat Australia sekarang melalui proses migrasi yang cukup panjang. 3 (tiga) gelombang utama migrasi yang berperan dalam proses tersebut adalah:
1.      Gelombang migrasi penduduk asli yang diperkirakan sudah mulai berlangsung 30.000 tahun yang lalu;
2.      Gelombang migrasi yang dimulai sejak tahun 1788, yaitu saat mulai tibanya rombongan orang-orang Eropa pertama yang berasal dari Inggris;
3.      Gelombang migrasi yang dimulai memasuki Australia sesudah Perang Dunia II.
Pada tahun 1770, James Cook menemukan pantai timur Australia  dan memandang bahwa derah tersebut memberikan harapan kehidupan yang cerah, sehingga ia mengklaim tanah tersebut milik Inggris dan James Cook dipandang sebagai penemu Australia.
Kemudian muncullah koloni-koloni baru Inggris, antara lain:
1.      New South Wales (dimulai tahun 1786)
2.      Tasmania (dimulai tahun 1803)
3.      Queensland (dimulai tahun 1824)
4.      Australia Barat (dimulai tahun 1829)
5.      Australia Selatan (dimulai tahun 1836)
6.      Victoria (dimulai tahun 1839)
7.      Australia Utara (dimulai tahun 1863)
Lahirnya Commonwealth of Australia sebagai wadah yang mempersatukan seluruh koloni Inggris di Australia itu, merupakan buah usaha para politisi, para pengusaha, para pekerja, rakyat yang ingin bersatu, sehingga tidak ada satu pun golongan yang dapat mengaku paling berjasa untuk itu. Dorongan untuk mewujudkanny aantara lain dimotori oleh berbagai liga federasi yang tumbuh dan berkembang di berbagai koloni, landasan konstitusional dan wujudnya dihasilkan lewat konvensi-konvensi federal, dan pengesahannya dikukuhkan lewat referendum. Bersama dengan munculnya abad ke-20, tanggal 1 Januari 1901, hadir pula satu calon Negara baru, The Commonwealth of Australia.
Untuk Makalah selengkapnya bisa dilihat di Makalah Sejarah Australia



DAFTAR PUSTAKA
Siboro, J. 1989. Sejarah Australia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Channel, Richard H. 1992. Budaya dan Politik Australia, diterjemahkan oleh Sujinah Harlinah, Ismu. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.