Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja
dan perluasan kesempatan kerja
yaitu:
a.
Kebijakan
Upah
Minimum
Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 – 90.
Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan
pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan
hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
(pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau
kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut
dapat dilakukan penangguhan (pasal 90).
Jika
diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam melindungi
kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern. Namun
demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan ekonomi
yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya
keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya
menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas
produksi.
b.
Kebijakan
PHK
dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan
pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas
perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan
tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara
tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai
alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155
dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak
diperbolehkannya PHK.
Aturan
PHK yang diberlakukan pada UU ini telah mempersulit dan menimbulkan biaya
tinggi bagi perusahaan untuk memberhentikan pekerja karena setiap kasus
pengurangan pekerja wajib diajukan kepada pemerintah agar dikeluarkan izinnya.
Tidak terdapat kewenangan manajemen dalam memutuskan penerimaan dan pemecatan
karyawan.
[ baca juga : Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia TKI di Dalam Negeri ]
Undang-Undang
Ketenagakerjaan hendaknya memberikan kewenangan kepada manajemen dalam
memutuskan penerimaan dan pemecatan karyawan, tergantung pada pelaksanaan
kontrak, negosiasi bipartit terhadap keadaan yang menyebabkan terjadinya PHK
yang tidak adil, dan kerangka hukum yang memungkinkan pekerja dan serikat
pekerja naik banding ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial. Sekalipun
dalam UU Ketenagakerjaan keputusan dilakukannya PHK harus didasarkan pada
alasan yang jelas, persetujuan terlebih dahulu untuk melakukan PHK tidak
diwajibkan oleh standar ketenagakerjaan internasional dan tidak diatur oleh
sebagian besar undang- undang ketenagakerjaan modern. Persetujuan terlebih
dahulu hendaknya hanya diwajibkan oleh UU untuk kategori kelompok pekerja
tertentu yang rawan pemecatan seperti misalnya pengurus serikat pekerja.
Jika
terjadi PHK perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal
156). Dalam pasal tersebut juga dirincikan besarnya uang pesangon/penghargaan
tersebut.
Pada
pasal 158 dinyatakan bahwa pengusaha tidak wajib pemberi kerja membayar uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri
secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat (misalnya, pencurian atau
melakukan kekerasan di tempat kerja). Namun, pengusaha diwajibkan membayar
“uang pisah” kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat
karena pelanggaran berat, yang besarannya ditetapkan melalui proses perundingan
bersama.
Terkait
dengan aturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, Widianto
(2006) mengemukakan UU ini telah menaikkan tingkat uang pesangon sebesar antara
19% sampai 63% bagi pekerja yang masa kerjanya mencapai lima tahun atau lebih.
Tingkat uang pesangon yang baru tersebut termasuk tertinggi di kawasan Asia,
khususnya untuk pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK karena
pengurangan karyawan .
Terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan pesangon ini:
- Biaya
pesangon meningkat pesat dari waktu ke waktu, baik terkait dengan
peningkatan besaran uang pesangon maupun melalui kenaikan upah minimum
yang tinggi. Peningkatan besarnya uang pesangon meningkatkan insentif bagi
pekerja untuk menjadikan dirinya dipecat dengan melakukan pelanggaran
ringan pada setiap waktu tertentu.
- Diberlakukannya
uang pesangon yang tinggi dapat dianggap sebagai pajak di bidang
ketenagakerjaan. Karena pemberi kerja harus membayar uang pesangon secara lump sum pada saat pekerja
dikeluarkan atau saat terjadi pengurangan karyawan, maka uang pesangon
dapat dianggap sebagai pajak atas pemecatan dan penerimaan karyawan baru,
yang dapat mengurangi lapangan pekerjaan di sektor modern dalam jangka
panjang.
- Uang
pesangon berkaitan langsung dengan masa kerja pekerja di perusahaan. Hal
ini menciptakan distorsi dalam pasar kerja. Misalnya, perusahaan akan
cenderung mempertahankan para pekerja yang lebih tua usianya, walaupun
mereka kurang produktif dibandingkan yang jauh lebih muda karena biaya
yang harus dikeluarkan untuk memecat pekerja yang lebih tua lebih mahal.
Dengan cara demikian, struktur uang pesangon saat ini berpotensi
menghambat bagi penempatan pekerja usia muda sebagai pekerja.
- Mengaitkan
uang pesangon dengan masa kerja juga mengurangi insentif pemberi kerja
untuk berinvestasi dalam SDM (human
capital) terutama jika keahlian yang diperlukan merupakan keahlian
khusus. Alasannya adalah bahwa pembayaran uang pesangon mendorong pekerja
tersebut untuk berganti pekerjaan dan ini akan merupakan biaya besar bagi
perusahaan sehingga dalam jangka panjang perusahaan kehilangan insentif
untuk berinvestasi bagi pekerjanya.
- Besarnya
uang pesangon mendorong timbulnya perselisihan industrial karena
kebanyakan perusahaan tidak menyiapkan diri untuk melakukan pembayaran
uang pesangon, sehingga pekerja mempunyai inisiatif untuk menunggu dipecat
daripada mengundurkan diri secara sukarela walaupun pekerja sudah tidak
produktif lagi.
c.
Kebijakan
Hubungan
Kerja
Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
·
pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
·
pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun
·
pekerjaan
yang bersifat musiman
·
pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Undang-undang
ini juga mengatur berbagai persyaratan penggunaan tenaga kerja dan pemborongan
produk dari luar perusahaan. Penggunaan pekerja kontrak, pemborongan pekerjaan
produksi dan jasa pada pihak luar (outsourcing),
dan perekrutan tenaga kerja melalui agen penempatan tenaga kerja dibatasi hanya
untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Pemborongan pekerjaan produksi dan jasa pada pihak luar hanya diperbolehkan
bagi pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari perusahaan. Selanjutnya dalam
konteks ini hubungan kerja yang terjadi adalah antara pekerja/buruh dan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; (pasal 64 – 66).
d.
Kebijakan
Waktu
Kerja
Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya
larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja
perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77
dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
berkewajiban membayar upah lembur, tetapi harus memenuhi syarat :
·
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
·
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)
jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (pasal
78).
Aturan mengenai waktu kerja ini, secara eksplisit memberikan
keterbatasan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja sesuai dengan kebutuhan
produksi. Meskipun, misalnya karena kekurangan bahan baku, perusahaan hanya
membutuhkan masing-masing pekerja untuk bekerja kurang dari 40 jam seminggu,
tetapi perusahaan harus tetap mempekerjakan pekerja dalam batas jam kerja tersebut.
Demikian juga misalnya, karena peningkatan permintaan yang mengharuskan
perusahaan meningkatkan produksi, perusahaan dibatasi dengan aturan tidak boleh
mempekerjakan pekerja lembur lebih dari 3 jam perharinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar